Cara Membuat Paspor Online
Pelajari cara membuat paspor online dengan panduan lengkap ini. Ikuti langkah-langkah mudah untuk mengurus paspor tanpa ribet dan cepat!
PERJALANAN
Aruna Tubarania
10/12/20243 min read
Memiliki paspor adalah syarat penting bagi kamu yang ingin bepergian ke luar negeri, baik untuk liburan, studi, maupun urusan bisnis. Dulu, mengurus paspor sering dianggap merepotkan karena harus antre panjang di kantor Imigrasi. Namun, kini pemerintah telah mempermudah proses tersebut dengan layanan pembuatan paspor secara online. Dengan begitu, kamu bisa menghemat waktu dan tenaga.
Dalam artikel ini, kami akan membahas cara membuat paspor online secara lengkap dan praktis. Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan paspor dengan mudah dan cepat!
Mengapa Memilih Pembuatan Paspor Online?
Sebelum masuk ke langkah-langkah, ada baiknya kita mengetahui keuntungan membuat paspor secara online:
Menghemat Waktu: Proses lebih cepat karena kamu bisa mengisi data dan membuat janji temu secara online.
Mengurangi Antrean: Dengan sistem antrean online, kamu tidak perlu datang pagi-pagi dan menunggu lama di kantor Imigrasi.
Proses Lebih Mudah: Formulir dan persyaratan dapat diakses dan diisi dari rumah.
Persyaratan Membuat Paspor Online
Sebelum memulai proses, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
Kartu Tanda Penduduk (KTP): Asli dan fotokopi.
Kartu Keluarga (KK): Asli dan fotokopi.
Akta Kelahiran atau Ijazah atau Buku Nikah: Asli dan fotokopi, salah satu yang mencantumkan nama lengkap, tempat, dan tanggal lahir.
Paspor Lama (Jika Memperpanjang): Asli dan fotokopi halaman identitas.
Untuk Anak di Bawah Umur:
KTP Orang Tua: Asli dan fotokopi.
Kartu Keluarga yang Mencantumkan Nama Anak.
Akta Kelahiran Anak.
Akta Perkawinan atau Buku Nikah Orang Tua.
Langkah-Langkah Membuat Paspor Online
Berikut adalah langkah-langkah detail untuk membuat paspor online:
1. Unduh Aplikasi Antrian Paspor Online
Nama Aplikasi: APAPO (Antrian Paspor Online)
Platform: Tersedia di Google Play Store dan App Store.
Langkah:
Cari "Antrian Paspor Online" di toko aplikasi.
Unduh dan instal aplikasi tersebut di smartphone kamu.
2. Daftar dan Buat Akun
Buka Aplikasi: Setelah terinstal, buka aplikasi APAPO.
Registrasi Akun:
Pilih menu "Daftar" atau "Registrasi".
Masukkan data diri seperti nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan buat kata sandi.
Verifikasi akun melalui email atau SMS yang dikirimkan.
3. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan
Login: Masuk ke aplikasi menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
Pilih Kantor Imigrasi:
Pilih kantor Imigrasi terdekat atau yang kamu inginkan.
Pilih Tanggal dan Waktu:
Pilih tanggal dan waktu kedatangan yang tersedia.
Pastikan memilih jadwal yang sesuai dengan ketersediaanmu.
Konfirmasi Antrian:
Setelah memilih jadwal, konfirmasi antrian dan simpan bukti pendaftaran.
4. Siapkan Dokumen dan Berkas
Cetak Bukti Pendaftaran:
Cetak atau simpan bukti pendaftaran antrian online.
Fotokopi Dokumen:
Fotokopi semua dokumen persyaratan pada kertas A4.
Persiapkan Dokumen Asli:
Pastikan semua dokumen asli siap untuk dibawa saat hari H.
5. Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal
Tiba Tepat Waktu:
Datanglah 15-30 menit sebelum jadwal yang ditentukan.
Ambil Nomor Antrian:
Tunjukkan bukti pendaftaran antrian online kepada petugas.
Verifikasi Dokumen:
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang kamu bawa.
Proses Wawancara dan Foto:
Ikuti proses wawancara singkat.
Lakukan pengambilan foto dan sidik jari.
6. Pembayaran Biaya Paspor
Biaya Paspor Biasa (48 Halaman): Sekitar Rp350.000 (harga dapat berubah).
Biaya Paspor Elektronik (e-Paspor): Sekitar Rp650.000 (harga dapat berubah).
Metode Pembayaran:
Melalui bank yang ditunjuk (Bank BNI, BRI, Mandiri).
Bisa juga melalui ATM, internet banking, atau mobile banking.
Simpan Bukti Pembayaran:
Bukti pembayaran diperlukan saat pengambilan paspor.
7. Pengambilan Paspor
Waktu Pengambilan:
Biasanya paspor selesai dalam 3-5 hari kerja.
Datang ke Kantor Imigrasi:
Bawa bukti pembayaran dan tanda terima permohonan.
Pengambilan Paspor:
Tunjukkan dokumen kepada petugas.
Periksa kembali data pada paspor untuk memastikan tidak ada kesalahan.
Tips Tambahan dalam Mengurus Paspor Online
Periksa Jadwal dengan Seksama:
Jadwal antrian online sering cepat penuh. Cek aplikasi secara berkala untuk mendapatkan slot.
Persiapkan Dokumen dengan Benar:
Pastikan semua dokumen lengkap dan fotokopi jelas untuk menghindari penolakan.
Gunakan Pakaian Rapi:
Saat proses foto, kenakan pakaian sopan dan berwarna kontras dengan latar belakang (biasanya warna gelap).
Jangan Lupa Membawa Alat Tulis:
Bawa pulpen untuk mengisi formulir tambahan jika diperlukan.
Pertanyaan Umum seputar Pembuatan Paspor Online
1. Apakah Bisa Membuat Paspor Tanpa Datang ke Kantor Imigrasi?
Tidak, meskipun pendaftaran dilakukan secara online, kamu tetap harus datang ke kantor Imigrasi untuk verifikasi dokumen, wawancara, foto, dan sidik jari.
2. Berapa Lama Masa Berlaku Paspor?
Paspor Indonesia berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan.
3. Bisakah Memperpanjang Paspor secara Online?
Proses perpanjangan paspor mirip dengan pembuatan paspor baru dan harus melalui prosedur yang sama, termasuk pendaftaran antrian online.
4. Apa Perbedaan Paspor Biasa dan e-Paspor?
Paspor Biasa: Menggunakan data manual tanpa chip elektronik.
e-Paspor: Dilengkapi chip yang menyimpan data biometrik, memudahkan proses imigrasi di beberapa negara.
Kesimpulan
Mengurus paspor kini semakin mudah dengan adanya layanan pembuatan paspor online. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat menghemat waktu dan tenaga dalam proses pembuatan paspor. Pastikan semua persyaratan dan dokumen telah dipersiapkan dengan baik untuk kelancaran proses.
Semoga panduan cara membuat paspor online ini bermanfaat dan membantu kamu dalam mengurus paspor. Selamat mempersiapkan perjalananmu ke luar negeri!
Ingin mendapatkan lebih banyak tips dan informasi seputar perjalanan, administrasi, dan gaya hidup? Kunjungi BerbagiTips.ID sekarang dan temukan berbagai artikel menarik lainnya!